Jaksa Minta Barang Sitaan Bisa Dipakai untuk Operasional
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah barang sitaan dari sejumlah terpidana masih di Kantor Kejari Mataram. Salah satunya kendaraan roda empat atau mobil. Karena itu, beberapa sitaan diajukan menjadi aset operasional kejaksaan.
Selain diajukan untuk menjadi aset operasional, beberapa sitaan rencananya dalam waktu dekat akan dilelang.
“Ada bebrapa yang sudah kami lelang dan umumkan di media cetak sesuai persyaratan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, Jumat, 17 November 2023.
Berita Terkini:
- Rapor Pendidikan Jadi Alarm, BPMP NTB Nilai Iklim Sekolah Rentan Usai Kasus Perundungan dan Pernikahan Dini
- Demokrasi yang Terkikis Pelan-pelan
- SOTK Lobar dan Sumbawa Tanpa Gejolak
- Dewan Nilai Peran Tim Percepatan Gubernur NTB Tumpang Tindih dengan OPD
Beberapa barang yang sudah diumumkan untuk dilelang antara lain, kapal kayu barang sitaan di Lombok Timur hingga beberapa unit mobil.
Barang yang dilelang berdasarkan putusan pengadilan, memang dirampas untuk negara. Barang terpidana dilelang untuk menjadi milik negara melalui rekening kejaksaan.



