Mataram (NTBSatu) – Tiga orang asal Lombok Tengah resmi menjadi tersangka dugaan pencabulan seorang anak usia 13 tahun.
Mereka masing-masing berinisial HD, JL, dan ML. Penetapan tersangka terhadap ketiganya dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono.
“Iya, sudah jadi tersangka,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 17 November 2023.
Penetapan tersangka terhadap pelaku pencabulan korban yang diketahui masih duduk di kelas 1 SMP itu setelah pihak Sat Reskrim Polres Lombok Tengah memeriksa ketiganya.
Berita Terkini:
- Bea Cukai Mataram Gelar Edukasi Rokok Ilegal di Lingkup Satpol PP Lombok Tengah
- Pemda Menyapa Desa: Bea Cukai Mataram Beri Edukasi Rokok Ilegal Ke Masyarakat Rumak
- Bea Cukai Mataram Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Car Free Night Praya
- ASN Lombok Barat Terima Edukasi Seputar Rokok Ilegal
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian menyebut, ketiga pencabul tersebut telah diamankan di Lapas Lombok Tengah.
“Sudah. Sudah dibawa ke Lapas,” ungkapnya.
Sementara dua pelaku lainnya, sambung Hizkia, masih menjadi buronan kepolisian. “Belum kami amankan. Masih kami dicari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, HD, JL, dan ML disangkakan pasal 81 Ayat 1 Undang-undang tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.