Tiga Pelaku Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Tiga orang asal Lombok Tengah resmi menjadi tersangka dugaan pencabulan seorang anak usia 13 tahun.
Mereka masing-masing berinisial HD, JL, dan ML. Penetapan tersangka terhadap ketiganya dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono.
“Iya, sudah jadi tersangka,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 17 November 2023.
Penetapan tersangka terhadap pelaku pencabulan korban yang diketahui masih duduk di kelas 1 SMP itu setelah pihak Sat Reskrim Polres Lombok Tengah memeriksa ketiganya.
Berita Terkini:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian menyebut, ketiga pencabul tersebut telah diamankan di Lapas Lombok Tengah.
“Sudah. Sudah dibawa ke Lapas,” ungkapnya.
Sementara dua pelaku lainnya, sambung Hizkia, masih menjadi buronan kepolisian. “Belum kami amankan. Masih kami dicari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, HD, JL, dan ML disangkakan pasal 81 Ayat 1 Undang-undang tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.