Mataram (NTBSatu) – Kapal kayu proyek Dishub Bima tahun anggaran 2019 tidak layak digunakan atau tidak memenuhi syarat aman berlayar di laut.
Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi mengatakan, kapal tidak bisa digunakan berdasarkan keterangan akademisi di bidang perkapalan.
Berita Terkini:
- BPK RI Minta Gubernur NTB Lalu Iqbal Perbaiki Tata Kelola Keuangan Meski Raih Opini WTP
- Pemprov Dipersilakan Gugat Lahan Bawaslu NTB dan Gedung Wanita
- Iran Naikkan Status Perang Jadi Operasi “Penghukuman” Terhadap Israel, Dipimpin Jenderal Mousavi
- Mengenal Kalimasada, Investor Kripto Indonesia yang Sukses Gandakan Modal Ribuan Persen
“Kapal kayu itu dikatakan tidak laik laut, keterangan sementara akademisi seperti itu,” katanya, Kamis, 16 November 2023.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil cek fisik terhadap pengadaan dua kapal kayu yang menelan anggaran Rp989 juta tersebut. Itu juga sesuai dengan dugaan awal bahwa kapal tersebut tidak bisa digunakan.
“Jadi, kesimpulan sementara itu sesuai dengan dugaan awal kapal yang tidak bisa digunakan,” ujarnya.