24 Oktober Diperingati sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional. Momen tersebut untuk merayakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta membuka peluang usaha serta lapangan kerja.
Berita Terkini:
- Ramadan Bulan Tarbiyah: Sebuah Roadmap Pengembangan SDM yang (Sayangnya) Tidak Kita Tiru
- Serap Aspirasi saat Reses, Merliza Tekankan Penguatan Skill Kerja dan Beasiswa Strategis
- Mojtaba Khamenei Dikabarkan Terluka saat Serangan Rudal di Teheran
- Dishub Sumbawa Siagakan Operasi Ketupat 2026, Puncak Mudik Diprediksi 18 Maret
Penetapan tersebut telah diumumkan melalui laman resmi Kemenparekraf, pada pekan lalu. “Hari Ekonomi Kreatif Nasional Resmi Ditetapkan Setiap 24 Oktober” tulis keterangan Kemenparekraf, dikutip Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam keterangannya juga, Kemenparekraf menjelaskan tujuan diperingatinya Hari Ekonomi Kreatif Nasional adalah sebagai harapan untuk menjadi momen untuk bangkitkan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Lalu, menjadi sarana untuk mempromosikan ekonomi kreatif Indonesia ke dunia internasional.



