Mataram (NTBSatu) – Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB mengadukan dugaan illegal logging atau penebangan hutan secara ilegal di wilayah Dompu ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Aduan itu tertuang dalam surat nomor: TBLP/305/X/2023/Ditreskrimsus tanggal 2 Oktober 2023.
Bentuk tindak lanjut aduan tersebut, kepolisian kemudian melanjutkan ke tahap penyelidikan. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor: SPLidik/530/X/RES.5.6/2023/Dit Reskrimsus tanggal 9 Oktober 2023.
Baca Juga : Siswa Menangis Histeris karena Gerbang Sekolahnya Ditutup Bongkahan Batu
Direktur LPW NTB, Taufan Abadi mengaku dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis, 19 Oktober 2023.
“Waktu dimintai keterangan untuk Berita Acara Investigasi (BAI), ada enam poin yang ditanyakan penyidik,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 20 Oktober 2023.
Di hadapan penyidik, Taufan menyebut siapa saja yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan hutan secara liar tersebut.
Baca Juga : Pendaftaran Capres dan Cawapres Hari Pertama Jadi Sorotan Media Asing