Nasional

Wamendagri Bima Arya Bantah Terlibat Dugaan Kasus Korupsi MBG

Jakarta (NTBSatu) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya membantah tudingan soal ia terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bantahan itu ia sampaikan menyusul beredarnya namanya dalam daftar lebih dari 20 orang terkait kasus tersebut di media sosial.

Bima menjelaskan, keterlibatannya dalam program MBG semata-mata dalam kapasitas sebagai pejabat Kementerian Dalam Negeri. Bertugas memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala dalam pelaksanaan program bersama pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN).

IKLAN

Ia mengaku, rutin berkoordinasi dengan pimpinan BGN dan para kepala daerah. Tujuannya, menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan selama implementasi program MBG.

“Termasuk masalah di titik terpencil yang juga jadi tugas Kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin terkait pelaksanaan MBG di daerah yang perlu mendapat tindaklanjut,” kata Bima, mengutip CNNIndonesia, Rabu, 10 Juni 2026.

Bima menegaskan koordinasinya dengan pimpinan BGN tidak memiliki kaitan dengan kepentingan pribadi. Ia juga membantah tudingan yang menyebutnya memiliki dapur MBG.

IKLAN

“Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Saya hanya bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan BGN dalam rapat koordinasi resmi,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, langkah tersebut untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Krisna, dalam pemeriksaan yang telah berjalan, Sony menyebut sebanyak 26 nama. Dugaannya nama-nama itu memiliki keterkaitan dengan perkara itu. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari legislatif, eksekutif hingga yudikatif.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan serta praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang. (*)

Artikel Terkait