BREAKING NEWS – Radiet Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Pacarnya
Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet dalam kasus dugaan pembunuhan pacarnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu, 10 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
“Menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara,” kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Pantauan di lokasi, setelah pembacaan vonis oleh Mejelis Hakim, suasana sidang pecah dengan tangisan. Baik dari keluarga Radiet maupun Vira.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara.
Tuntutan ini berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dalam sidang lanjutan di PN Mataram, Selasa, 2 Juni 2026.
JPU menilai, terdakwa Radiet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025 lalu.
“Pertama, menyatakan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU, Sulviany saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Utama.
Tuntutan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta hukum kuat menggunakan metode scientific crime investigation. Hasil laboratorium forensik menegaskan, hanya ada dua DNA yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu milik korban dan terdakwa.
Rekaman CCTV dari Hotel Seven Secret, Puskesmas Nipah, hingga RS Bhayangkara memperlihatkan keduanya berjalan berdua menuju lokasi. Rekam jejak digital dari ponsel Xiaomi milik korban dan Infinix milik terdakwa, juga memastikan kedua perangkat berada di Pantai Nipah. Tanpa ada perpindahan aktivitas hingga ponsel terdakwa mati pada pukul 23.52 Wita. (*)




