Istana Respons Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Jakarta (NTBSatu) – Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda, Raffi Ahmad, yang terseret dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Prasetyo mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan yang memengaruhi kondisi perekonomian saat ini. Namun, ia tidak memberikan tanggapan secara spesifik terkait dugaan keterlibatan Raffi dalam kasus tersebut.
“Sehingga mari kita saling bergandengan tangan, saling mendekatkan barisan, saling bekerja sama satu sama lain untuk memperkuat ekonomi kita. Itu dulu,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, mengutip CNNIndonesia, Selasa, 9 Juni 2026.
Sementara itu, Raffi Ahmad membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi importasi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi maupun memesan barang sebagaimana yang dituduhkan.
“Itu tidak benar,” ujar Raffi di Jakarta.
Raffi mengaku sudah terbiasa namanya dikaitkan dengan berbagai persoalan meskipun tidak terlibat secara langsung.
“Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dibawa ke tempat cuci uang lah, ini lah,” katanya.
“Tapi yang pasti, kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun tidak,” tegas Raffi seperti dikutip dari detikcom, Selasa, 9 Juni 2026.
Nama Raffi sebelumnya disebut dalam proses penyelidikan KPK terkait perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap adanya fakta bahwa Raffi pernah berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat dan disebut menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia, termasuk iPhone 17.
Meski demikian, KPK mengaku belum mengembangkan lebih lanjut temuan tersebut dalam penyelidikan kasus yang sedang berjalan.
“Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip, katanya,” ujar Achmad Taufik.
Nama Raffi pertama kali mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dan pihak terkait lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Permintaan itu disebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, ketika Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohanes. Fakta tersebut sempat didalami jaksa dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 20 Mei 2026.
“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini Saksi?” tanya jaksa dalam persidangan.
Yohanes menjelaskan bahwa Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di Amerika Serikat dan saat itu Raffi tengah berlibur.
Dalam perkara tersebut, John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp61 miliar.
Selain uang, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Adapun penerima suap dalam dakwaan terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono. Serta, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan. (*)




