Mataram (NTB Satu) – Meski tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, namun sudah banyak baliho dan spanduk Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang bertebaran di sejumlah tempat. Alat Peraga Kampanye (APK) itu sudah banyak terpasang, umumnya di pinggir jalan.
Atas dasar itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB memasifkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, terkait APK yang dipasang Bakal Calon peserta Pemilu 2024 sebelum mulai masa kampanye.
Berita Terkini:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
“Melihat ada banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sebenarnya masuk kategori APK, karena di situ ada unsur citra dirinya terpenuhi, kemudian ada ajakan untuk mencoblos. Terkait hal itu kita sudah mengimbau kepada partai politik untuk mengikuti aturan APS,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Senin, 11 September 2023.
Itratip juga mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengawasan terhadap Parpol atau Bacaleg yang ngotot memasang APK sebelum waktunya.