Mataram (NTB Satu) – Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan sebuah platform yang menawarkan model bisnis berbasis online, yakni Future E-Commerce (FEC). Katanya, dari platform tersebut bisa meraup untung besar dengan sangat cepat. Namun faktanya, bisnis tersebut adalah penipuan berkedok investasi.
Berdasarkan data sementara yang didapatkan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB, sebanyak 80.000 orang jadi korban investasi FEC dengan jumlah mentor sekitar 3.000 orang.
Kepala OJK Perwakilan NTB, Rico Rinaldy menegaskan, pola-pola investasi FEC seperti ini sudah berulang, model dan pola investasi bodong itu salah satunya adalah memanfaatkan orang-orang yang bisa menggaet orang lain.
Berita Terkini:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
Selain itu, investasi bodong seperti ini sering menjanjikan keuntungan yang tidak ada kerugiannya.
“Bisnis seperti ini (FEC) modelnya piramid. Atau sejenis Ponzi, modelnya dari bawah yang membiayai ke atas. Apalagi member get member kalau memang dia berhenti, habislah itu,” katanya, Selasa, 12 September 2023
Pola-pola investasi seperti ini, kata Rico, sudah berulang, model dan pola investasi bodong itu salah satunya adalah memanfaatkan orang-orang yang bisa menggaet orang lain.