Mataram (NTB Satu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah menetapkan tersangka kasus dugaan asusila anak Bacaleg PDIP inisial SS di Sekotong Tengah, Lombok Barat.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, orang yang dijadikan tersangka bukan ayahnya inisial SS. Tapi anak di bawah umur.
Saat ini berkas tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.
Berita Terkini:
- Mantan Sekda NTB Rosiady Tepis Dakwaan Jaksa Tentang NCC
- Satria Irwandi Jadi Kepala Sekolah Rakyat Pertama di NTB
- LPG 3 Kilogram Langka Usai Iduladha, Pemkot Mataram Minta Extra Droping ke Pertamina
- Brida NTB Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Bank NTB Syariah Perkuat Inovasi Sektor Pertanian
“Pelaku bukan ayahnya (SS), tapi anak yang bermasalah dengan hukum,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 6 September 2023.
SS tidak menjadi tersangka, sambungnya, tidak ditemukan adanya alat bukti bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan pria berusia 50 tahun itu.