Politik
Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila Bacaleg PDIP Lombok Barat
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah menetapkan tersangka kasus dugaan asusila anak Bacaleg PDIP inisial SS di Sekotong Tengah, Lombok Barat.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, orang yang dijadikan tersangka bukan ayahnya inisial SS. Tapi anak di bawah umur.
Saat ini berkas tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.
Berita Terkini:
- 266 Gempa Terdeteksi di Selat Lombok Selama Enam Hari, BMKG Imbau Mitigasi Mandiri
- Sambut HUT Ke-67, Pemkab Sumbawa Agendakan Groundbreaking Proyek Industri Unggas hingga Pecahkan Rekor MURI Kopi
- Kemensos Buka Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Februari 2026
- Pemprov NTB Jajaki Kerja Sama Strategis Berkelanjutan dengan Pemerintah Kanada
“Pelaku bukan ayahnya (SS), tapi anak yang bermasalah dengan hukum,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 6 September 2023.
SS tidak menjadi tersangka, sambungnya, tidak ditemukan adanya alat bukti bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan pria berusia 50 tahun itu.



