Mataram (NTB Satu) – Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan memeriksa 11 saksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pria inisial DA (23).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, enam orang saksi yang diperiksa merupakan teman tersangka.
“Dan lima merupakan saksi korban,” katanya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga turut memeriksa terduga pelaku.
“Termasuk pelaku kita periksa jadi ada 12 totalnya,” ucapnya
Baca Juga :
- Mahasiswa Harus Baca! Kemendikbud Buat Aturan Baru soal IPK
- Soal Netralitas Fathul Gani, Pemprov NTB Belum Terima Rekomendasi dari KASN
- Sambangi Ponpes Al Hikam, TGB Zainul Majdi Kagumi Sosok Kiai Hasyim Muzadi
- PDIP Dukung Putusan MK yang Membolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
- Sejumlah SMA Favorit di NTB Dapat Penambahan Rombel dari Pusat