Mataram (NTB Satu) – Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur yang sekarang berubah nama menjadi Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sudah selesai terbangun sejak tahun 2022 lalu.
Perubahan nama pabrik pengolah hasil tembakau itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB menargetkan, pabrik pengolah hasil tembakau tersebut, akan beroperasi sebelum berakhirnya masa jabatan Zul-Rohmi, pada 19 September 2023 mendatang.
“Dalam waktu dekat, pokoknya sebelum berakhirnya kepemimpinan Zul-Rohmi ini akan ada peresmian, informasinya itu Menteri yang mengesahkan,” kata Kepala Bidang Perkebunan, Distanbun NTB, Achmad Ripa’i, Kamis, 31 Agustus 2023.
Saat ini, kata Ripa’i, pihaknya sedang mempersiapkan segala kebutuhan dalam menyambut pengoperasian kawasan tersebut. Di mana panitianya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Baca Juga :
- Refleksi HUT Ke-30 Kota Mataram: Borong 14 Penghargaan, Indeks Kepuasan Masyarakat 85,06 Persen
- TGB Zainul Majdi Ingatkan Pembangunan Jangan Mengorbankan Ekosistem Kehidupan
- Penyehatan Anggaran Daerah, Pemprov NTB Hentikan Sementara Pelaksanaan Kegiatan OPD
- KPU Kota Mataram Minta Tanggapan Masyarakat Soal Sepak Terjang Bacaleg
- 8 Instansi yang Buka Formasi CPNS bagi Lulusan SMA