Mataram (NTB Satu) – Seorang buruh inisial DA (23) harus berurusan dengan kepolisian. Dia diduga kuat menganiaya lima warga asal Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Pria asal Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ini diduga menganiaya masing-masing berinisial B (19), W (19), RH (18), Y (22) TJ (18).
“Penganiayaan itu terjadi di simpang empat pasar Lilir, Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari Senin (28 Agustus),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Kejadiannya, jelas Yogi, bermula saat para korban minum minuman keras di salah satu tempat di Dusun Lilir, Desa Lilir, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Setelah minum, korban selanjutnya menuju arah Simpang Empat Pasar Lilir, Kecamatan Gunungsari menggunakan sepeda motor.
“Saat itu beberapa orang tak dikenal menghadang korban. Termasuk DS,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa Barat Serahkan Diri, Ditahan Jaksa 20 Hari
- Video : LPA Mataram : Judi Online Lebih Bahaya dari Candu Narkoba
- Hanya Tak Pakai Ciput, Oknum Guru Tega Cukur Rambut 14 Siswi
- KPK Keluar dengan Tangan Kosong Setelah Geledah Kantor BPBD Kota Bima
- Berikut Ulasan Kasus Rehab Rekon Kota Bima yang Sedang Diusut KPK