Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram memberikan surat imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) di Kota Mataram terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bukan pada tempatnya.
Berdasarkan laporkan dari masyarakat, ditemukan salah satu Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa baliho yang belum mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram. Baliho tersebut berada di Jalan Swadaya, Kekalik Jaya, Kota Mataram.
Berita Terkini:
- Kabiro Hukum Pemprov NTB Dikecam Gegara Sebut Ada Permainan Mafia Tanah di Lahan Bawaslu
- Transformasi Dimulai, Ini Prospek Saham AMMN Usai Pergantian Direktur Utama
- Surat Panggilan Pansel Bank NTB Syariah Bukan Instruksi Gubernur
- Sudirsah Jawab Peluang Gubernur Iqbal Jadi Nahkoda Baru Gerindra NTB: Hanya DPP yang Tahu
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Mataram sudah melakukan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, parpol, maupun pemerintah tentang aturan pemasangan APS dan APK.
“Untuk pemasangan APS sudah diperbolehkan, sedangkan untuk bentuk APK belum diperbolehkan, karena belum ada calon tetap yang diputuskan oleh KPU, Bawaslu sudah mengimbau kepada seluruh jajaran lingkungan, kecamatan untuk mengindentifikasi APS dan APK, apakah terpasang pada tempatnya atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Selasa 29 Agustus 2023.