Bawaslu Kota Mataram Imbau Seluruh Parpol Terkait Pemasangan APS dan APK

Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram memberikan surat imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) di Kota Mataram terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bukan pada tempatnya.
Berdasarkan laporkan dari masyarakat, ditemukan salah satu Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa baliho yang belum mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram. Baliho tersebut berada di Jalan Swadaya, Kekalik Jaya, Kota Mataram.
Berita Terkini:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Mataram sudah melakukan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, parpol, maupun pemerintah tentang aturan pemasangan APS dan APK.
“Untuk pemasangan APS sudah diperbolehkan, sedangkan untuk bentuk APK belum diperbolehkan, karena belum ada calon tetap yang diputuskan oleh KPU, Bawaslu sudah mengimbau kepada seluruh jajaran lingkungan, kecamatan untuk mengindentifikasi APS dan APK, apakah terpasang pada tempatnya atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Selasa 29 Agustus 2023.