DPRD NTB Pertanyakan Urgensi Konversi BPR NTB Jadi Syariah
Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menyoroti rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengonversi PT BPR NTB menjadi PT BPR NTB Syariah.
Legislator meminta pemerintah membuktikan, rencana tersebut benar-benar berangkat dari kebutuhan ekonomi daerah. Mereka mengingatkan, agar kebijakan itu tidak sekadar menjadi simbolisasi penerapan syariah.
Sekretaris Komisi III DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi menegaskan, DPRD tidak boleh menjadi stempel formal pembahasan Raperda konversi BPR NTB. Menurutnya, DPRD harus menguji dampak bisnis, risiko keuangan, dan manfaat kebijakan bagi masyarakat.
“DPRD wajib memastikan kebijakan ini memberi manfaat bagi rakyat kecil, UMKM, dan pendapatan daerah,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 8 Juni 2026.
“Jangan sampai kita hanya membahas perubahan nama tanpa menguji kelayakan bisnisnya,” lanjut legislator PDIP tersebut.
Jangan Hanya Ganti Label Syariah
Sebelumnya, pemerintah mengajukan rencana konversi dengan sejumlah alasan. Mulai dari mendukung pengembangan ekonomi syariah, memperkuat branding wisata halal, hingga memperluas akses layanan keuangan syariah. Pemerintah juga menjadikan keberhasilan Bank NTB Syariah sebagai salah satu rujukan.
Menurut Nuna, seluruh alasan tersebut tetap harus diuji secara objektif. “Kita perlu menjawab satu pertanyaan mendasar. Apakah konversi ini kebutuhan riil masyarakat dan bisnis BPR atau hanya simbolisasi kebijakan syariah,” lanjutnya.
Ia menilai, tantangan utama pelaku UMKM saat ini bukan pilihan layanan syariah atau konvensional. Masyarakat lebih membutuhkan akses permodalan yang mudah, murah, dan cepat.
“Fungsi utama BPR adalah melayani ekonomi rakyat kecil dan UMKM. Jangan sampai perubahan model bisnis mengganggu stabilitas pelayanan yang selama ini berjalan,” lanjutnya.
Nuna juga meminta, pemerintah membuka kajian akademik dan studi kelayakan yang menjadi dasar konversi. Ia menilai, keberhasilan bank tidak bergantung pada label syariah atau konvensional.
“Keberhasilan lembaga keuangan ditentukan tata kelola, SDM, digitalisasi layanan, dan kualitas pembiayaan,” katanya.
Biaya dan Dampak Konversi Dipertanyakan
Pemerintah harus menunjukkan indikator objektif yang mendukung rencana tersebut. DPRD juga meminta penjelasan mengenai business plan pasca-konversi. Mereka meminta proyeksi laba-rugi, dampak terhadap PAD, serta kesiapan SDM dan teknologi. Selain itu, DPRD meminta penjelasan tentang kesiapan pengawasan syariah.
“Kalau pemerintah yakin, seluruh data dan kajian harus terbuka. Kita perlu melihat apakah kebijakan ini benar-benar meningkatkan keuntungan daerah,” lanjutnya.
Komisi III DPRD NTB juga mengingatkan, potensi biaya selama proses konversi. Menurut Nuna, perubahan model bisnis membutuhkan berbagai penyesuaian. Mulai dari sistem, SOP, pelatihan pegawai, dewan pengawas syariah, hingga migrasi produk.
“Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah berapa total biaya konversi. Apakah nanti membutuhkan tambahan penyertaan modal dari APBD,” lanjutnya.
Selain biaya, DPRD juga menyoroti potensi kehilangan nasabah. Nuna menilai, tidak semua nasabah memahami mekanisme perbankan syariah. Karena itu, pemerintah harus mengantisipasi dampak tersebut sejak awal.
“Jangan sampai konversi mempersempit akses masyarakat terhadap layanan keuangan daerah. Risiko keluarnya nasabah lama atau perlambatan kredit harus terhitung matang,” lanjutnya.
Meski kritis, DPRD tidak menutup pintu terhadap rencana konversi tersebut. Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menilai, industri keuangan syariah memiliki prospek besar. Menurutnya, peluang itu bisa terwujud jika pengelolaannya serius.
“Kalau pengembangan industri keuangan syariah dipercepat, NTB bisa menjadi model nasional,” katanya di kesempatan lainnya.
Ia juga menyebut, NTB berpeluang menjadi laboratorium pembelajaran industri keuangan syariah. Menurutnya, DPRD akan segera membahas Raperda konversi BPR NTB bersama pemerintah.
Namun sebelum menyetujui, DPRD ingin memastikan urgensi kebijakan tersebut. DPRD ingin mengetahui apakah konversi menjawab kebutuhan ekonomi daerah. Atau sebaliknya, hanya memperkuat pencitraan kebijakan semata. (*)




