Mataram (NTB Satu) – Dalam rangka memenuhi dan melindungi hak penyandang disabilitas di Provinsi NTB, Pemprov NTB melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 60 Tahun 2023 membentuk Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Tugas komisi ini yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pergub NTB Nomor 60 Tahun 2023 tentang Komisi Disabilitas Daerah ditetapkan pada 15 Agustus 2023. Kemudian untuk kepengurusan KDD periode 2023-2028 ditetapkan pada 18 Agustus 2023 melalui Keputusan Gubernur Nomor 460-514 Tahun 2023 tentang Anggota Komisi Disabilitas Daerah.
Selanjutnya pada hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023, Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah melantik kepengurusan KDD Periode 2023-2028 di Hotel Santika, Kota Mataram.
Umi Rohmi, sapaan Wagub NTB mengatakan, pembentukan KDD di NTB merupakan yang ketiga di Indonesia, setalah Yogyakarta dan Bali.
Dengan dibentuknya KDD ini, dapat menyempurnakan ikhtiar Pemrov NTB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat NTB, khususnya penyandang disabilitas, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan bekerja.
Baca Juga :