Mataram (NTB Satu) – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkifliemansyah menunjuk akademisi Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi sebagai Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) periode 2023-2028.
Penetapan Joko Jumadi sebagai Ketua KDD sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 460-514 Tahun 2023 tentang Anggota Komisi Disabilitas Daerah Periode 2023-2028.
Berdasarkan putusan tersebut, anggota Komisi Disabilitas Daerah Periode 2023-2028 adalah sebagai berikut:
- Joko Jumadi selaku Akademisi Unram sebagai Ketua merangkap Anggota.
- Lalu Rudy Gunawan selaku Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi NTB sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
- Armansyah selaku Kepala Bidang Rehabilitasi, Dinas Sosial NTB sebagai Anggota.
- Hj. Eva Sofia Sari selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus, Disdikbud NTB sebagai Anggota.
- Hartini Haritani selaku Tokoh Masyarakat sebagai Anggota.
- Yan Mangandar Putra selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mangandar/ Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Anggota.
- Apip Sutardi selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial atau Lombok Care sebagai Anggota.
- Sri Sukarni selaku Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi NTB sebagai Anggota.
- Amaq Ohan selaku Ketua Yayasan Tulus Angen Community sebagai Anggota.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 60 Tahun 2023 tentang Komisi Disabilitas Daerah pada pasal 7 ayat (1), KDD mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca Juga ;