Mataram (NTB Satu) – Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah telah mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama yang diusulkan yakni, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTB, Iswandi, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTB, Fathul Gani.
Ketiga nama itu tertuang dalam surat Gubernur ke Mendagri Nomor: 120/423/Pem dan Otda/2023 tertanggal 7 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya
- Profil Bunda Iffet Ibu Bimbim, Sosok Penting Penyelamat Slank dari Keterpurukan
- Ratusan Peserta Ikuti Rally Rumble 2025, Ajang Tenis Terbesar di Mataram
Pengusulan tiga nama oleh Gubernur NTB sebagaimana diatur dalam pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) poin a yaitu, Gubernur berwenang mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.
Menanggapi soal dirinya yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Lotim, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, pengusulan tersebut diibaratkan sebagai perintah dari pimpinan.
Sehingga, siapapun yang ditugasi oleh Kemendagri atau pemerintah pusat, maka itu adalah kader daerah yang harus didukung oleh semua pihak.