Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menetapkan formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sebanyak 572.496 formasi.
Dari 1.030.751 kebutuhan ASN nasional tahun 2023, pemerintah hanya menetapkan 572.496 formasi dengan rincian formasi 28.903 untuk CPNS, dan 49.959 untuk PPPK.
Baca Juga:
- Surat Panggilan Pansel Bank NTB Syariah Bukan Instruksi Gubernur
- Sudirsah Jawab Peluang Gubernur Iqbal Jadi Nahkoda Baru Gerindra NTB: Hanya DPP yang Tahu
- Orang Tua Arumi Korban Dugaan Malapraktik Tenaga Kesehatan di Bima Pilih Tempuh Jalur Hukum
- Trump Tolak Rencana Israel Bunuh Pemimpin Iran Ayatollah Khamenei
Untuk diketahui, data formasi tersebut mulai berlaku dari 1 Agustus 2023, baik untuk CPNS maupun PPPK. Kuota tersebut merupakan akumulasi dari kebutuhan ASN yang diusulkan oleh 72 instansi, yakni 78.862 pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebanyak 493.634.