Kota Mataram

Perhimpunan Hotel Melati Mataram Minta Kos Elite yang Sewakan Kamar Harian Ikut Kena Pajak

Mataram (NTBSatu) – Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram meminta pemerintah mengenakan pajak terhadap kos-kosan elite yang menyewakan kamar secara harian. Pelaku usaha menilai, aktivitas kos elite saat ini sudah menyerupai operasional hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram, Gede Wenten, mengatakan, maraknya kos elite mulai mempengaruhi tingkat hunian hotel melati. Keluhan tersebut datang dari anggota perhimpunan yang saat ini berjumlah 38 hotel melati di Kota Mataram.

Sejumlah pengusaha hotel mengaku kesulitan mendapatkan tamu. Bahkan ketika Mataram menjadi tuan rumah berbagai kegiatan berskala besar.

IKLAN

“Kalau ditanya terdampak, ya terdampak juga. Banyak kawan-kawan mengeluh kepada saya. Waktu ada acara besar kemarin, masih ada hotel melati yang tidak mendapatkan tamu,” ujarnya, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut Wenten, banyak kos elite kini menawarkan sewa harian, mingguan, hingga transit. Skema tersebut membuat kos elite bersaing langsung dengan hotel melati yang selama ini memenuhi berbagai kewajiban perizinan dan perpajakan.

“Sekarang kos-kosan elite itu pemerintah harus tegas. Ada yang jual harian, mingguan, bulanan. Kalau sampai bebas pajak, tentu ini menjadi pertanyaan. Sementara kami sudah punya izin lengkap,” tegasnya.

IKLAN

Ingatkan Seluruh Anggota Penuhi Aturan Usaha

Wenten mengatakan seluruh anggota Perhimpunan Hotel Melati berupaya memenuhi aturan usaha yang berlaku, mulai dari perizinan hingga kewajiban pajak. 

Kendati demikian, sejumlah kos elite menyediakan fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan hotel melati. Bahkan, tarif yang mereka tawarkan cenderung lebih murah daripada hotel melati yang rata-rata mematok harga kamar di bawah Rp250 ribu per malam.

“Skemanya sekarang kos-kosan elite menyewakan kamar per hari dengan fasilitas yang hampir sama seperti hotel melati dengan tarif yang lebih murah. Ini bisa merusak harga pasar. Sementara,  kami kena pajak 10 persen dari usaha ini, sedangkan kos-kosan tidak,” ujar Wenten.

Karena itu, ia berharap pemerintah menerapkan aturan yang sama terhadap usaha penginapan lain yang menjalankan aktivitas serupa.

“Jangan hanya hotel yang menjadi sasaran peningkatan PAD. Penginapan lain yang menjalankan usaha seperti hotel juga harus memenuhi kewajiban yang sama,” katanya.

Selain pengawasan, Wenten mendorong Pemkot Mataram dan DPRD menyusun regulasi yang mengatur standar operasional kos elite. Aturan itu, menurutnya, dapat mencegah munculnya usaha penginapan yang beroperasi seperti hotel tetapi tidak memenuhi kewajiban pajak.

“Eksekutif dan legislatif bisa bekerja sama membuat aturannya. DPRD juga bisa menggunakan hak inisiatif untuk menyusun Perda yang mengatur hal ini,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button