Mataram (NTB Satu) – Organisasi Media Indonesia, yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo untuk mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.
AMSI, AJI, IJTI dan IDA mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global untuk relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 lalu.
Menanggapi soal itu, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut menegaskan, substansi Perpres tersebut
seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.
“Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,” katanya, Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca Juga :