Hukrim

Wamenkumham Sebut KUHP Baru tak Utamakan Penjara, Hilangkan Pidana Balas Dendam

Mataram (NTB Satu) – Wakil Menteri Hukum dan Ham Prof. Edward O.S. Hiariej menjelaskan, penerapan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, konsepnya tak mengutamakan penjara serta bisa menghilangkan pidana dengan motif balas dendam.

Wamen yang juga akademisi Universitas Gajah Mada ini mengatakan, hadirnya KUHP nasional ini salah satunya untuk menghindari adanya penjatuhan pidana yang dinilai cukup singkat.

KUHP terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP terdahulu, tidak lagi menggunakan pendekatan hukuman badan.

“KUHP nasional itu mencegah penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat, jadi tidak ada lagi satu tahun penjara, dua tahun penjara, tiga tahun penjara, jadi menjatuhkan penjara diatas lima tahun, sehingga KUHP nasional itu alternatif modifikasi pidana,” ujarnya di Gedung Dome Unram dalam acara Kumham Goes To Campus pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button