Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah meluncurkan 22 percontohan desa antikorupsi tahun 2023.
22 desa percontohan itu tersebar dari ujung barat hingga timur Indonesia.
Desa anti korupsi merupakan wujud nyata pelibatan masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di desa.
22 desa percontohan ini akan jadi model yang menginspirasi desa-desa di seluruh indonesia dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.
Baca Juga:
- 1.500 Rumah di Mataram Tak Layak Huni
- Pariwisata Jadi Sumber Pendapatan di NTB, Ummi Rohmi Dorong Asosiasi Bersatu Membangun Spot Wisata
- Ummi Rohmi Soroti Potensi Daerah Wisata dan Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal
- Rohmi-Firin Bidik Potensi Bahari di NTB, Bakal Gandeng Provinsi Kepulauan Lain
Adapun 5 indikator yang harus dipenuhi hingga dicanangkan sebagai desa antikorupsi adalah, penguatan tata laksana, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDes. Lalu Penguatan pengawasan kinerja pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Kemudian penguatan kualitas pelayanan publik seperti layanan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik. Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana kerja. Terakhir, kearifan lokal, yaitu adanya budaya atau hukum adat terkait upaya pencegahan korupsi.
Berikut 22 desa antikorupsi tahun 2023: