Mataram (NTB Satu) – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu, H. Kader Jaelani. Gugatan itu dilakukan karena mutasi ketiganya dinilai janggal dan melanggar ketentuan ASN.
Salah satu penggugat adalah Dr. Husni Mubarak. Dia dimutasi dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa menjadi dokter Puskesmas Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu.
Gugatannya terdaftar dengan Nomor 29/G/2023/PTUN.MTR. Tertanggal 12 Juli 2023.
Saat yang sama, Soni Sukarno yang dimutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP.
Baca Juga:
- Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Kendalikan Tanah untuk Perumahan Rakyat
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 16 Banjir Diskon Rp4 Juta di iBox Akhir Juni 2025
- Pemprov NTB Belum Dapat Informasi Lengkap Penjualan Pulau Panjang Sumbawa
- Persib Bandung Siap Bikin Kejutan, Dua Jebolan Persija Gabung untuk Musim Depan
Kemudian, Zaeruddin, dari Kepala Kelurahan Bali I dimutasi ke Kasubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP, juga melakukan gugatan.
Kuasa hukum ketiga pemohon, Yan Mangandar, SH.,MH menilai, mutasi ketiga ASN tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.