Pemkot Mataram Ungkap Dokter Komang Belum Lengkapi Izin Praktik dan STR

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menanggapi polemik mutasi dokter yang dilakukan oleh pihak RSUD Kota Mataram.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peraturan walikota (perwali) Kota Mataram.
Baca Juga:
- Perbedaan Tampak Rumah Pribadi Sahroni Setelah Diamuk Warga
- Pelajar Terlibat Aksi Bakar Gedung DPRD NTB Bakal Ditindak Tegas
- Gubernur Iqbal Bertemu Tokoh dan Ulama, Ajak Masyarakat NTB Tak Mudah Terprovokasi
- Empat Pendemo Gedung DPRD NTB Dikabarkan Diamankan Polisi
“dr. Komang ini dimutasi ke perpustakaan, karena memang beliau sebagai pelaksana, dan belum diangkat menjadi dokter fungsional di RSUD Kota Mataram, karena beberapa syarat yang belum terpenuhi,” jelasnya, Kamis, 20 Juli 2023.
Alwan menambahkan, beberapa syarat yang belum terpenuhi oleh dr. Komang seperti, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dengan masa berlaku hingga tahun 2022, sehingga hal tersebut yang menjadi pertimbangan dilakukannya mutasi.