“Beliau keberatan karena ditempatkan sebagai staf rumah sakit di perpustakaan, tetapi dari segi tunjangan dan gaji tidak ada pengaruhnya, hanya tempatnya saja yang berpindah,” ujarnya
Selain itu, Sekda Kota Mataram sudah memanggil kedua belah pihak sebagai tindak lanjut atas laporan sebelumnya. Pihaknya memberikan arahan kepada RSUD Kota Mataram dan dr. Komang untuk tetap berkonsolidasi, bekerja sama dan berkolaborasi dalam setiap pengambilan keputusan.
Baca Juga:
- Setelah Kota Bima, TNI Ringkus Bandar Narkoba di Dompu
- KPK Buka Peluang Pengaduan Kasus Budidaya Mutiara PT Autore Lombok Timur
- Kota Bima Dikepung Banjir Sore ini
- Pemkot Buka Suara soal Pernyataan Fahri Hamzah Sebut Kota Bima Kumuh dan Kotor
“Sehingga pelayanan di rumah sakit tidak terganggu dengan masalah seperti ini, dan juga untuk Direktur supaya menggunakan aturan yang jelas, kalau memang berhak mendapatkan penghargaan diberikan penghargaan, kalau memang melakukan kesalahan diberikan hukuman sesuai aturan, begitu juga dengan dr. Komang kita harapkan tingkatkan dedikasi, kinerja, dan disiplinnya,” jelasnya
Kendati demikian, dr. Komang masih memiliki kesempatan menjadi dokter fungsional dengan syarat harus memenuhi kelengkapan administrasi, salah satunya dengan memperpanjang STR dan SIP.
“Nanti kita akan evaluasi lagi dengan tim. Wali Kota juga memerintahkan untuk melakukan uji kompetensi supaya bisa terlihat kinerjanya seperti apa, kita juga akan melibatkan akademisi, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dalam upaya tersebut,” pungkasnya. (WIL)