Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menanggapi polemik mutasi dokter yang dilakukan oleh pihak RSUD Kota Mataram.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peraturan walikota (perwali) Kota Mataram.
Baca Juga:
- Penyebab Bitcoin Tembus US$103.000
- Krisis Tenaga Kerja Terdidik, Awal Tahun 2025 Pengangguran Sarjana di Indonesia Melonjak
- Depan Menhub, Mori Hanafi Sesalkan Akses Pengiriman Pangan di NTB Susahkan Petani
- Pengantar Haji di Lombok Timur Kena Copet saat Antar Keluarga
“dr. Komang ini dimutasi ke perpustakaan, karena memang beliau sebagai pelaksana, dan belum diangkat menjadi dokter fungsional di RSUD Kota Mataram, karena beberapa syarat yang belum terpenuhi,” jelasnya, Kamis, 20 Juli 2023.
Alwan menambahkan, beberapa syarat yang belum terpenuhi oleh dr. Komang seperti, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dengan masa berlaku hingga tahun 2022, sehingga hal tersebut yang menjadi pertimbangan dilakukannya mutasi.