Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menanggapi polemik mutasi dokter yang dilakukan oleh pihak RSUD Kota Mataram.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peraturan walikota (perwali) Kota Mataram.
Baca Juga:
- Sinergi Mahasiwa KKN PMD Unram dan Pelaku UMKM Desa Teros Bangun Ekonomi Lokal melalui Transformasi Branding
- Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi, AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
“dr. Komang ini dimutasi ke perpustakaan, karena memang beliau sebagai pelaksana, dan belum diangkat menjadi dokter fungsional di RSUD Kota Mataram, karena beberapa syarat yang belum terpenuhi,” jelasnya, Kamis, 20 Juli 2023.
Alwan menambahkan, beberapa syarat yang belum terpenuhi oleh dr. Komang seperti, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dengan masa berlaku hingga tahun 2022, sehingga hal tersebut yang menjadi pertimbangan dilakukannya mutasi.