Pemkot Mataram Ungkap Dokter Komang Belum Lengkapi Izin Praktik dan STR
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menanggapi polemik mutasi dokter yang dilakukan oleh pihak RSUD Kota Mataram.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peraturan walikota (perwali) Kota Mataram.
Baca Juga:
- Polda Kantongi Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Kasus DAK Dikbud NTB
- Daging Ayam Picu Inflasi Tertinggi di Mataram, Diduga Akibat Borongan Pasokan untuk MBG
- Nasib Tenaga Non-ASN Pemkab Sumbawa di Tengah Pengetatan Disiplin Pegawai
- Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Diserahkan ke Penuntut Umum
“dr. Komang ini dimutasi ke perpustakaan, karena memang beliau sebagai pelaksana, dan belum diangkat menjadi dokter fungsional di RSUD Kota Mataram, karena beberapa syarat yang belum terpenuhi,” jelasnya, Kamis, 20 Juli 2023.
Alwan menambahkan, beberapa syarat yang belum terpenuhi oleh dr. Komang seperti, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dengan masa berlaku hingga tahun 2022, sehingga hal tersebut yang menjadi pertimbangan dilakukannya mutasi.



