DBH PT AMNT untuk Pemprov NTB Jauh dari Target
Mataram (NTBSatu) – Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk Pemprov NTB, jauh dari target.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy Kadran mengatakan, DBH yang Pemprov terima dari keuntungan bersih PT AMNT senilai 3,3 juta dolar Amerika Serikat (AS). Jika dirupiahkan sekitar Rp59 miliar, bergantung pada nilai tukar rupiah saat pencairan.
“Kita mendapatkan bagi hasil 1,5 persennya itu sekitar 3,3 juta dolar AS. Merupakan DBH tahun 2025 yang ditagih tahun 2026 ini,” kata Zuhudy, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menyampaikan, nilai yang diterima daerah tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan dibanding ekspektasi awal. Salah satu penyebabnya adalah turunnya produksi dan volume konsentrat yang diekspor oleh perusahaan tersebut.
“Karena produksinya juga menurun dan hasil konsentrat yang dikirim juga menurun. Sehingga tentunya bagi hasilnya juga menurun,” katanya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2026, Pemprov NTB menargetkan sebesar Rp111 miliar lebih dari DBH tersebut.
“Kami targetkan Rp111 miliar lebih di APBD murni 2026, tetapi terealisasi hanya puluhan miliar itu,” ujarnya.
Selain faktor produksi, lanjut dia, penurunan nilai DBH juga akibat adanya Surat Edaran terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam aturan tersebut, perhitungan DBH hanya berdasarkan pada keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebelumnya, Pemprov NTB sempat memperhitungkan keuntungan sejumlah anak perusahaan yang berada di bawah grup AMNT dalam simulasi awal perhitungan DBH. Namun setelah rekonsiliasi dengan perusahaan, keuntungan anak usaha tidak dapat masuk dalam dasar penghitungan.
“Ketika rekonsiliasi awal, kami menghitung termasuk keuntungan anak perusahaan. Ternyata setelah kami rekon dengan PT Amman, keuntungan anak perusahaan tidak bisa kita masukkan ke dana bagi hasil. Sehingga nilainya turun,” jelasnya.
Kontribusi Tambang pada Pendapatan Daerah
Meski demikian, kontribusi sektor tambang terhadap keseluruhan pendapatan daerah tidak sebesar yang selama ini masyarakat persepsikan.
“Berdasarkan data tahun lalu, tambang itu hanya menyumbang sekitar 2,5 persen dari total pendapatan daerah. Jadi tidak seperti anggapan bahwa tambang menjadi penyumbang terbesar pendapatan NTB,” katanya.
Ia menjelaskan, transfer dari pusat masih mendominasi struktur pendapatan daerah NTB. Persentasenya mencapai sekitar 54 persen, sedangkan 46 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait pencairan DBH dari AMNT, Pemprov NTB memberikan tenggat waktu 14 hari sejak rekonsiliasi. Pemprov NTB tetap menagih menggunakan mata uang dolar AS. Sehingga nominal rupiahnya nanti akan menyesuaikan kurs pada saat pembayaran.
“Besok kami akan bersurat untuk minta penagihan ke PT Amman. Mudah-mudahan minggu depan bisa cair,” tutupnya. (*)




