Lombok Barat (NTB Satu) – Polres Lombok Barat berhasil menangkap sejumlah pelaku kekerasan terhadap anak di Jalan By Pass BIL II, Sabtu, 4 Desember 2021. Kejadian itu menyebabkan korban anak-anak usia 16 tahun meninggal dunia.
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK menjelaskan kronologi kejadian, korban berinisial JR, asal Banyumulek dengan status masih pelajar.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi tepatnya di Jalan Bypass BIL II, depan Kuburan Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Menurut Kapolres, tersangka yang telah diamankan berjumlah 8 orang, diantaranya 5 orang anak-anak dan 3 orang dewasa.
“Untuk tersangka yang kita amankan, semua sudah lengkap ada delapan orang, terdiri dari lima orang anak-anak dan tiga orang dewasa,” ucapnya.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial LK (20), warga Desa Perampuan, kemudian tersangka kedua inisial PB (22), inisial KU umur (18), sedangkan lima diantara masih anak anak.
Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum, diantaranya berinisial IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15) dan MN (16).
Terhadap 5 tersangka anak-anak tersebut, sementara ini dititipkan di LPA Paramitha karena pelaku masih anak-anak di bawah umur untuk dilakukan pembinaan.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban tewas sedang berbonceng tiga mengendarai sepeda motor di jalan Bypass BIL II, dari arah Mataram menuju Lombok Barat.
Setelah sampai di Depan Kuburan Dusun Jereneng Desa Bajur, tiba-tiba pelapor dan korban didekati oleh 8 tersangka.
Kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan, bahkan dilakukan tindakan penusukan terhadap korban.
Sehingga mengakibatkan korban dibawa ke RSUD Gerung pukul 01.50 Wita. Namun sayang, korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal.
“Kemudian ada tindak pidana pengeroyokan disitu, dan salah satu pelaku atas nama LK melakukan penusukan terhadap korban,” kata Kapolres.
“Atas dasar tersebut kami dari polres Lombok Barat bersama Polsek Labuapi dan di-backup oleh Polda NTB, melakukan penyelidikan dan pengejaran,” lugasnya.
Dalam penyelidikan itu, Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MIH, yang beralamat di Desa Karang Bongkot Labuapi.
“Kita tangkap, kemudian kita amankan. Dari dasar satu orang tersebut, kita dapat enam tersangka dan satu tersangka utama berinisial LK,” imbuhnya.
Untuk tersangka utamanya sempat kabur. Tetapi, Rabu, 8 Desember 2021, Polisi akhirnya mendapatkan dan mengamankan LK beserta barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Sedangkan peran masing masing pelaku, untuk LK yang melakukan penusukan langsung terhadap korban, dari bagian punggung sampai tembus kedepan, menggunakan senjata tajam ini,” katanya sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam kepada media.
Sementara, 7 tersangka lain berperan mengeroyok korban. Untuk motif akhirnya diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemeriksaan terhadap tersangka.
“Motif dari pelaku utama LK, karena melihat teman-temannya mengeroyok korban, ia langsung melakukan penusukan terhadap korban,” ujar Wirasto.
Diungkapkan Kapolres Lobar, pengeroyokan itu disebabkan karena saling tatap-tatapan antar pengendara sehingga membuat tersinggung para pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu unit kendaraan Kawasaki KLX, emudian Honda Scoopy, dan lain-lain.
Barang lain adalah sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran Panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana panjang warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.
Sebagai langkah penncegahan terhadap peristiwa ini, Kepolisian Resor Lombok Barat melaksanakan patroli yang ditingkatkan disetiap malam minggu.
“Melalui patroli blue light dan patroli Sabhara, namun kami juga mengharapkan meminta bantuan kepada pemerintah daerah bantuannya untuk masalah penerangan,” harapnya Kapolres.
Penerangan ditingkatkan terutama di tempat-tempat wilayah Hukum Polres Lombok barat, yang rawan terjadinya tindakan kriminalitas.
“Penerangan untuk mengurangi dan mencegah angka kriminalitas di lokasi rawan kriminalitas tersebut,” tandasnya.
Paasal yang disangkakan adalah pasal 76 c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dimana ancaman maksimalnya adalah 15 Tahun. (DAA)