Pemkab Sumbawa Barat Disinyalir Abaikan Pajak Mineral PT AMNT
Mataram (NTB Satu) – Pemkab Sumbawa Barat belum mengeluarkan, mendata, menetapkan, dan memungut seluruh pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Padahal, peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 107 pasal (2) huruf a dan b disebutkan, dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produk.
Baca Juga:
- Banjir Landa Sambelia, Ratusan Rumah dan Dapur MBG Ikut Terendam
- Mengenal Wisata Bukit Lahila, Harmoni Alam dan Misteri yang Memikat
- Penerima LPDP Terancam Kembalikan Dana Beasiswa Usai Pamer Anak Jadi WN Inggris
- Presiden Prabowo Bertemu 12 CEO Global di AS, Bahas Peluang Investasi
Isinya, melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemda kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.



