MXGP

BKD Kota Mataram akan Tagih Pajak 50.000 Tiket MXGP Selaparang

Mataram (NTB Satu) – Penyelenggaraan ajang internasional MXGP Lombok berhasil menjual tiket hingga 50 ribu. Klaim itu akan ditindaklanjuti Pemkot Mataram dengan menghitung berapa pajak hiburan yang harus disetor ke daerah.

Sebab, Pemkot Mataram memiliki kepentingan 15 persen dari hasil penjualan tiket sebagai penerimaan daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H Syakirin Hukmi menjelaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap data tersebut.

“Karena dalam satu hari para penonton bisa keluar masuk untuk menonton ajang internasional tersebut, dan ini masih terlalu cepat untuk mengetahui potensi pajak hiburan dari penjualan tiket yang terjual, dengan harga tiket yang dijual berbeda-beda,”jelasnya Rabu 5 Juli 2023.

Syakirin menambahkan, salah satunya seperti kelas festival dengan menjual tiket seharga Rp25 ribu untuk pelajar dan masyarakat umum seharga Rp50 ribu.

Baca Juga :

IKLAN

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button