Mataram (NTBSatu) – Meski sejumlah objek pajak daerah Kota Mataram mengalami penurunan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram menaikkan target pajak daerah sebesar Rp8 miliar.
Target pajak daerah Kota Mataram pada tahun sebelumnya sebesar Rp177 miliar, dan pada tahun 2024 naik menjadi Rp185 miliar.
Kepala BKD Kota Mataram M Syakirin Hukmi mengatakan pendapatan dari beberapa objek pajak daerah mengalami penurunan, seperti pajak parkir dari Rp2,5 miliar turun menjadi Rp2 miliar. Selain itu, pajak dari sektor reklame targetnya masih sama dan tidak ada perubahan yaitu sebesar Rp5 miliar pada tahun 2024.
“Kenaikan target pajak daerah sebesar Rp8 miliar itu khusus pada pajak daerah yang dikelola oleh BKD. Besaran target pajak itu sudah dituangkan dalam APBD Kota Mataram Tahun 2024 yang disahkan beberapa waktu lalu,” katanya Rabu, 13 Desember 2023.
Syakirin juga menambahkan naiknya target pajak daerah tersebut sudah melalui banyak pertimbangan, termasuk adanya sejumlah sektor penerimaan pajak daerah yang ditargetkan mengalami peningkatan.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
“Seperti pajak hotel dari Rp26 miliar naik menjadi Rp29 miliar, pajak restoran dari Rp39 miliar naik menjadi Rp40 miliar, dan pajak hiburan Rp5,5 miliar naik jadi Rp6 miliar,” jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut di tahun 2024, BKD Kota Mataram tetep berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak melalui strategi yang dipersiapkan.
“Salah satunya, kita akan memaksimalkan pemantauan terhadap wajib pajak sambil menyesuaikan dengan aturan terbaru,” pungkas Syakirin. (WIL)