Daging Kurban Disimpan Melewati Hari Tasyrik, Bagaimanakah Hukumnya?
Mataram (NTB Satu) – Iduladha selalu identik dengan daging hewan kurban. Umat Islam pun dianjurkan untuk melakukan kurban saat hari raya Iduladha dan dagingnya dibagikan kepada sesama umat Islam maupun lainnya.
Namun, pada suatu masa di zaman Rasulullah Saw, dilansir melalui NUOnline, Rasulullah melarang sahabatnya untuk menyimpang daging kurban melebihi tiga hari. Rasulullah Saw, meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah Saw, meminta para sahabat untuk berbagi daging kurbannya.
Baca Juga:
- Program Desa Berdaya Siap Diluncurkan, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
Rasulullah Saw, memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat.
Kemudian, pada masa saat kondisi pangan masyarakat membaik, Rasulullah Saw, mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah Saw, setelah itu mempersilahkan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
Berdasarkan hal itu, ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan, penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.



