LLDikti Wilayah 8 Ingatkan Kampus di NTB, Bali, dan NTT agar Tidak Ditutup

Mataram (NTB Satu) – Penutupan salah satu kampus di NTB, Bali, dan NTT serta maraknya pelanggaran pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi perhatian khusus Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah 8.
Sebab, LLDikti wilayah 8 merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek di wilayah NTB, Bali, dan NTT.
Baca juga :
- Gas Melon Langka: Antara Kambing Hitam Maulid dan Tata Kelola Distribusi
- STKIP Taman Siswa Bima Rayakan Milad ke-18: Dilahirkan dengan Kegigihan, Menyalakan Harapan Pendidikan NTB
- Hadiri Dialog di Kodim, Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Ungkap Keresahan di Balik Aksi Agustus
- Kejutan Mutasi Gubernur Iqbal: Menolak Nepotisme, Menggugurkan Objektivitas
- Bupati Jarot Dorong PKK Sumbawa Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat Sinergi Semua Lini Pelayanan Dasar
Melalui laman resmi Instagram @lldiktiwilayah8, LLDikti wilayah 8 membagikan informasi aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 7 tahun 2020. Aturan tersebut berisi tentang pendirian, perubahan, pembubaran kampus negeri dan kampus swasta.
Dalam postingannya pada Selasa, 13 Juni 2023, disampaikan bahwa kampus-kampus di wilayah NTB, Bali, dan NTT harus menaati Permendikbud nomor 7 tahun 2020. Jika tidak menaati, kampus-kampus tersebut akan bernasib sama, mendapatkan sanksi administratif berat atau penutupan kampus oleh kementerian.