Deretan “Korban” UU ITE di NTB: Dari Aktivis, Pengacara hingga Jurnalis Senior
Mataram (NTB Satu) – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 kontroversial sejak dilahirkan, terlebih setelah dijalankan karena memakan banyak korban.
Meskipun dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, UU ITE menuai kritik karena penggunaannya yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama bagi para aktivis dan kelompok kritis lainnya.
Baca juga :
- Bupati Lombok Timur Beri Insentif kepada 800 Guru di Wanasaba, Komitmen Ringankan Beban
- 25 Napi di NTB Terima Remisi Natal 2025
- Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Sangeangapi, Antara Teknologi dan Terusik Spekulasi Mistis
- Kolaborasi APBN-APBD di Kawasan Pantai Saliper Ate, Progres Fisik Capai 94 Persen
- Pemkot Mataram Tetapkan UMK 2026 Rp3.019.015
Misalnya di NTB, sudah banyak tercatat kelompok kritis yang dijerat pasal dalam UU ITE lantaran berekspresi di media sosial. Fihirudin salah satunya. Aktivis yang saat ini perkaranya masih proses sidang di PN Mataram.
Selain Fihirudin, setidaknya ada enam orang dengan beragam profesi yang pernah pernah meraskan terjerat produk hukum yang kerap disebut sebut berisi pasal karet tersebut. Berikut daftarnya:



