Deretan “Korban” UU ITE di NTB: Dari Aktivis, Pengacara hingga Jurnalis Senior

Mataram (NTB Satu) – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 kontroversial sejak dilahirkan, terlebih setelah dijalankan karena memakan banyak korban.
Meskipun dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, UU ITE menuai kritik karena penggunaannya yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama bagi para aktivis dan kelompok kritis lainnya.
Baca juga :
- Diserang Isu Lawan TNI, Bupati Lotim: Itu Hoaks!
- Pemred NTBSatu Terpilih Jadi Ketua Aliansi Jurnalis Muhammadiyah NTB
- Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Tolak Imbauan Gubernur Iqbal: Aksi Kami Cerminan Kemarahan Rakyat
- Sekolah di Kota Mataram Perketat Kegiatan Pembelajaran Imbas Aksi Demo Anarkis
- PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR Meski Sempat Minta Maaf
Misalnya di NTB, sudah banyak tercatat kelompok kritis yang dijerat pasal dalam UU ITE lantaran berekspresi di media sosial. Fihirudin salah satunya. Aktivis yang saat ini perkaranya masih proses sidang di PN Mataram.
Selain Fihirudin, setidaknya ada enam orang dengan beragam profesi yang pernah pernah meraskan terjerat produk hukum yang kerap disebut sebut berisi pasal karet tersebut. Berikut daftarnya: