Pedagang Kurban Diminta Lengkapi Surat Jaminan Kesehatan Sebelum Dijual
Mataram (NTB Satu) – Menjelang Iduladha, Dinas Pertanian Kota Mataram melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada beberapa lapak pedagang musiman di enam kecamatan Kota Mataram.
Pengecekan tersebut sudah mulai sejak Senin, 12 Juni 2023 di beberapa lapak musiman hewan kurban, pengecekan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang akan dijual. Dinas Pertanian memastikan hewan kurban memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.
Baca juga :
- Prabowo Protes Istilah “Uang Lelah” untuk Prajurit TNI di Lokasi Bencana
- Lulus Langsung Kerja! Inilah 5 Jurusan Kuliah dengan Peluang Karier Terbesar
- Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap Kedua Dibuka Hari ini, Simak Kriteria Jemaah yang Berhak
- Prabowo Curhat Menterinya Serba Salah saat Hadir di Lokasi Bencana
- Tambang Ilegal di Lombok Tengah Ditutup, 24 Warga Diamankan Polisi
“SKKH sebagai jaminan kesehatan hewan kurban, dan salah satu antisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lainnya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, Dedy Suryadi, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain itu, hewan yang dijual harus sudah vaksin dan melakukan karantina. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam menghindari peredaran hewan kurban yang terindikasi adanya virus berbahaya.
“Pengecekan hewan kurban sama seperti tahun sebelumnya, hanya saja lebih selektif dalam pengawasan, sehingga belum bisa memastikan berapa penjual yang sudah mendapatkan SKKH,” ujarnya.



