Kota Mataram

Pedagang Kurban Diminta Lengkapi Surat Jaminan Kesehatan Sebelum Dijual

Kepala bidang peternakan Dinas Pertanian Kota Mataram, Drh. Dijan Riyatmoko mengatakan, saat maraknya virus PMK, Dinas pertanian aktif dalam menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memperhatikan SKKH saat membeli hewan kurban.

“SKKH salah satu jaminan kesehatan hewan, jika hewan tidak memiliki SKKH lebih baik jangan dibeli, karna menghindari kerugian kepada pembeli,” jelasnya.

Baca juga :

Para tim kesehatan hewan juga mengimbau agar para pedagang menyiapkan cairan disinfektan untuk menyemprotkannya pada area lapak pedagang hewan kurban.

Dijan berharap, hal tersebut menjadi salah satu upaya jaminan kesehatan hewan dan kualitas daging hewan yang aman, sehat utuh dan halal. (WIL)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button