Pedagang Kurban Diminta Lengkapi Surat Jaminan Kesehatan Sebelum Dijual

Mataram (NTB Satu) – Menjelang Iduladha, Dinas Pertanian Kota Mataram melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada beberapa lapak pedagang musiman di enam kecamatan Kota Mataram.
Pengecekan tersebut sudah mulai sejak Senin, 12 Juni 2023 di beberapa lapak musiman hewan kurban, pengecekan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang akan dijual. Dinas Pertanian memastikan hewan kurban memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.
Baca juga :
- Profil Hendrar Prihadi, Kader PDIP yang Dicopot dari Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemkab Sumbawa Luncurkan Program Quick Wins, Target Turunkan Stunting di Bawah 20 Persen
- DPRD NTB Sebut Pembentukan Tim Percepatan Hanya Pemborosan Anggaran
- 1.500 Honorer di Lombok Timur Terancam Nganggur
- Disdag Lotim Bantah Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram Meski Warga Kesulitan Mencari
“SKKH sebagai jaminan kesehatan hewan kurban, dan salah satu antisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lainnya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, Dedy Suryadi, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain itu, hewan yang dijual harus sudah vaksin dan melakukan karantina. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam menghindari peredaran hewan kurban yang terindikasi adanya virus berbahaya.
“Pengecekan hewan kurban sama seperti tahun sebelumnya, hanya saja lebih selektif dalam pengawasan, sehingga belum bisa memastikan berapa penjual yang sudah mendapatkan SKKH,” ujarnya.