Pedagang Kurban Diminta Lengkapi Surat Jaminan Kesehatan Sebelum Dijual
Mataram (NTB Satu) – Menjelang Iduladha, Dinas Pertanian Kota Mataram melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada beberapa lapak pedagang musiman di enam kecamatan Kota Mataram.
Pengecekan tersebut sudah mulai sejak Senin, 12 Juni 2023 di beberapa lapak musiman hewan kurban, pengecekan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang akan dijual. Dinas Pertanian memastikan hewan kurban memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.
Baca juga :
- Kerja Sama Sunda Kecil NTB, Bali, dan NTT Resmi Dimulai
- Jelang Ramadan, Harga Sembako di Sumbawa Masih Stabil
- Bupati LAZ Lantik 2.997 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lombok Barat
- 5.578 Bayi Baru Lahir di Sumbawa Terancam Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan
- Lansia Ditemukan Meninggal di Gubuk Sawah Sumbawa, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan
“SKKH sebagai jaminan kesehatan hewan kurban, dan salah satu antisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lainnya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, Dedy Suryadi, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain itu, hewan yang dijual harus sudah vaksin dan melakukan karantina. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam menghindari peredaran hewan kurban yang terindikasi adanya virus berbahaya.
“Pengecekan hewan kurban sama seperti tahun sebelumnya, hanya saja lebih selektif dalam pengawasan, sehingga belum bisa memastikan berapa penjual yang sudah mendapatkan SKKH,” ujarnya.



