Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menerima laporan dugaan tindakan korupsi di Dinas Pertanian Kota Bima.
Informasinya, salah seorang pejabat diduga menerima permintaan fee pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai Dinas Pertanian Kota Bima.
Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Saat ini kami masih dalami,” katanya kepada wartawan via telepon WhatsApp, Selasa 9 Mei 2023.
Andi mengaku, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan empat orang terkait kasus ini. Saat ditanya identitas keempatnya, Andi enggan berkomentar panjang.
“Baru sebagian yang diperiksa,” ucapnya.
Juga saat disinggung apakah Kejari turut memeriksa Kepala Dinas Pertanian, lagi-lagi Andi tidak berkomentar panjang. “Nanti kita lihat,” ucapnya.
Selain tidak menyebutkan identitas para saksi, Andi juga tidak menyebutkan tahun berapa kasus ini bermula. “Tahunnya juga masih kami dalami,” katanya singkat.
Informasi yang diperoleh NTBSatu, permintaan fee SPPD ini diduga sudah berlangsung lama. Kabarnya, oknum pejabat di Dinas Pertanian Kota Bima meminta fee dari biaya perjalanan para pegawai dan memotongnya pada saat pencairan SPPD. (KHN)