Mataram (NTB Satu) – Ombudsman RI NTB membongkar dugaan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah oleh dua kampus swasta di Lombok. Kasus pemotongan beasiswa menjadi kasus kedua setelah terungkap pada 2021 lalu.
Pemotongan beasiswa tersebut senilai Rp5.756.300.000. Dengan rincian, Rp 3.877.800.00 di sebuah kampus swasta Lombok Tengah dan sebesar Rp1.878.500.000 di sebuah kampus swasta di Mataram.
Asisten Pemeriksa Ombudsman NTB, Abdul Gafur, mengatakan, kasus pemotongan beasiswa KIP Kuliah diduga ada keterlibatan dari pimpinan kedua kampus.
“Mulai dari Rektor, Wakil Rektor sampai Kepala Bagian Kemahasiswaan,” ungkapnya kepada NTB Satu, Selasa, 30 Mei 2023.
Berita Terkait:
Rektor Dua Kampus Swasta di Lombok Akui Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar
Modus Dugaan Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar di Kampus Swasta di Lombok
Dua Kampus di Lombok Diduga Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar