Daerah NTB

Polda NTB Monitor Temuan Ombudsman Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat

Mataram (NTB Satu) – Indikasi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana zakat profesi di lingkup Kemenag, baik tingkat Provinsi maupun kabupaten dan kota sedang dalam monitor Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto S.I.K., M.H., menuturkan bahwa setiap dinas dan instansi memiliki mekanismenya sendiri untuk melakukan pemeriksaan secara internal. Terutama terkait temuan atas pelanggaran-pelanggaran yang ada.

“Tentunya di dinas dan instansi masing-masing ada badan pengawas ya. Di pemerintahan juga ada Inspektorat, dan apabila ada dugaan-dugaan tersebut mereka secara internal akan melakukan pemeriksaan juga,” ujar Artanto kepada ntbsatu.com, Kamis, 4 November 2021.

Meski permasalahan atau temuan tersebut berada di instansi pemerintahan yang lain, Polda NTB tetap memonitor temuan itu.

Menurutnya, jika ada pihak yang melaporkan terkait temuan dugaan indikasi pelanggaran dana zakat, termasuk laporan Ombudsman, Kepolisian siap untuk menyelidiki secara serius.

“Kami terus memonitor. Apabila ada laporan dari Ombudsman soal temuan itu, secepatnya kita melakukan penyelidikan,” tegasnya.

“Yang penting dilaporkan, itu jadi bahan dasar penyelidkan kita. Kita menunggu dan akan menindaklanjuti jika ada pihak yang meneruskan kasus tersebut” tambah Artanto.

Meski demikian, Polda NTB memberikan kewenangan pada instansi yang sedang mendapatkan temuan-temuannya untuk diselesaikan dengan mekanismenya sendiri.

Kecuali temuan itu dilaporkan, Polisi segera bersikap untuk melakukan proses penyelidikan, termasuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana zakat oleh lingkup Kemenag di NTB.

Sama dengan respons Polda NTB, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, menerangkan bahwa Kejati NTB akan menerima dengan terbuka apabila ada laporan dari msayarakat dan lembaga manapun.

Termasuk temuan Ombudsman tentang penyalahgunaan dana zakat, Kejati NTB memastikan akan melayani ketika Ombudsman meneruskan temuannya.

Kejati NTB biasanya intens menerima laporan dari Ombudsman jika ada praktik-praktik tidak terpuji.

“Biasanya ombudsman meneruskan ke Kejati jika ada temuan,” pungkas Dedi.

Sebagaimana berita sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana zakat profesi tersebut terjadi dari 2018-2021, karena belum dibentuknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjadi palang pintu pertama pengepul zakat.  

“Ada potensi penyalahgunaan dana zakat, karena belum dibentukanya sistem yang baik. Mereka belum bentuk UPZ,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, Senin, 1 November 2021.

Temuan Ombudsman atas kasus tersebut menurut Adhar sangat memungkinkan diusut Aparat Penegak Hukum (APH), sebab sudah nampak potensi kerugian negara. Hasil investigasinya, dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi institusi maupun perorangan yang di luar urusan zakat.

Dalam ketentuannya, zakat profesi yang ditarik dari pegawai kemudian diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dikelola dan diserahkan ke yang berhak. Ini sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB, Drs. H. Saipun Nasri, M.Pd yang dikonfirmasi sebelumnya menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam sengkarut penyalahgunaan dana zakat.

Menurut pengakuannya, zakat PNS semua sudah diserahkan oleh Kanwil NTB ke Baznas.

Letak permasalahannya ada di Kemenag kabupaten dan kota, terutama Kemenag di Lombok Timur.

“Mohon maaf, kalau untuk Kanwil tidak ada persoalan, karena semua dana zakat PNS telah diserahkan. Yang bermasalah itu di kabupaten, khusunya Lotim,” katanya. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button