Hukrim

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pasir Besi, Jaksa Jawab Tudingan Keliru Tetapkan Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan Penasihat Hukum tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur, Zainal Abidin, Dr. Umaiyah, SH.,MH.

Dalam sidang praperadilan, pihak jaksa yang diwakili Abdirun Luga Harlianto menjelaskan, tudingan salah tangkap oleh Dr. Umaiyah, SH.,MH., tidak benar.

Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam penerbitan “Surat Keterangan” sebagai alasan PT AMG melakukan aktivitas pertambangan harus bertanggung jawab.

“Pemohon dalam hal ini adalah tersangka Zaina Abidin adalah pihak yang menandatangani surat keterangan tersebut,” ucapnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 3 Mei 2023.

Dengan begitu, menurut Luga, dalil pemohon bukan kompetensi praperadilan untuk memutuskannya.

IKLAN

Tidak hanya itu, JPU menganggap Umaiyah telah keliru dalam menunjuk subjek yang dipraperadilankan. Dalam laporannya, PH Zainal Abidin mengajukan praperadilan terhadap Kejati NTB.

“Padahal Kejati NTB merupakan instansi atau lembaga yang merupakan benda mati. Sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan hukum,” sambungnya.

Sehingga menurutnya, yang harus menjadi subjek adalah Kepala Kejati NTB atau penyidik. “Dengan begitu sudah keliru dalam menentukan subjek,” tegasnya.

Dia juga merespons ungkapan Umaiyah yang mengatakan bahwa penyidik telah sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Luga menuturkan, penetapan mantan Kadis ESDM NTB itu sebagai tersangka sesuai dengan aturan. Yakni memiliki minimal dua alat bukti sesuai yang tertuang dalam KUHAP.

Dalam penetapan Zainal Abidin sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses panjang berdasarkan hukum yang berlaku. “Hal ini membuktikan bahwa penyidik bekerja dengan menerapkan asas kepastian hukum,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam penetapan tersangka, penyidik sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTB. “Intinya BPKP sepakat bahwa dalam perkara ini ada dugaan tindakan pidana korupsi,” tutupnya.

Pantauan NTB Satu, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Zainal Abidin tersebut selesai sekitar pukul 10.00 Wita. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button