HukrimLombok Barat

Rekam Medis Kehamilan 11 Minggu Ungkap Dugaan Pembuangan Janin di Kebon Ayu

Lombok Barat (NTBSatu) – Rekam medis pemeriksaan kehamilan menjadi salah satu petunjuk polisi mengungkap kasus pembuangan janin di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar).

Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial RA (34) pada Kamis, 5 November 2026. Penangkapan itu berlangsung tiga hari setelah warga menemukan janin di gorong-gorong desa setempat.

Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, mengatakan penyidik menelusuri informasi pemeriksaan kehamilan di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Lobar.

Berdasarkan rekam medis tertanggal 23 Oktober 2026, RA tercatat menjalani pemeriksaan dengan hasil tes kehamilan positif. Pemeriksaan tersebut juga mencatat usia kandungan sekitar 11 minggu.

“Setelah ditunjukkan bukti rekam medis, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dialah yang telah membuang janin bayi tersebut,” kata Lale, Kamis, 5 November 2026.

Lale menjelaskan, petugas mendatangi kediaman RA setelah memperoleh petunjuk medis tersebut. Pada awal pemeriksaan, RA sempat menyangkal keterlibatannya.

Namun, polisi menyebut RA akhirnya mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan rekam medis dari fasilitas kesehatan.

Janin Ditemukan di Gorong-gorong

Kasus ini bermula dari penemuan janin di gorong-gorong Dusun Bakong, Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 07.00 Wita.

Seorang warga bernama Suparman menemukan benda menyerupai bayi saat hendak membeli nasi. Ia kemudian memanggil istrinya untuk memastikan temuannya.

Sekretaris Desa Kebon Ayu, Supardi, sebelumnya mengatakan warga memastikan benda tersebut merupakan janin. Penemuan itu kemudian mengundang perhatian warga sekitar.

Polisi dan petugas terkait mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas kemudian mengevakuasi janin sekitar pukul 08.00 Wita.

Dalam keterangannya, Lale menyebut RA mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa resep medis sebelum janin keluar. Polisi menyatakan RA kemudian membuang janin tersebut.

Polisi Amankan Barang Bukti

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan janin dan dokumen rekam medis. Hasil visum luar di RSUP NTB menyebut janin tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Polisi kemudian membawa RA beserta barang bukti ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat.

Lale menyebut penyidik menjerat RA dengan Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana aborsi.

Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan. Keterangan mengenai motif, kronologi lengkap, dan hasil pemeriksaan medis lebih lanjut belum disampaikan kepolisian. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait