KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Terkait Kasus Digitalisasi SPBU
Jakarta (NTBSatu) – KPK menyita uang tunai Rp2 miliar dari eks Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin (BR) terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi BR (Bobby Rasyidin),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat mengutip Kompas.com, Jumat, 6 November 2026
“Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujar dia.
Namun Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Bobby dalam perkara ini. Namun, Bobby pernah membangun karier di PT Len Indutri yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Bobby Rasyidin untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018-2023 sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan mulai 20 Januari 2025 untuk mengusut perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Namun, identitas mereka belum disampaikan kepada publik saat pengumuman tersebut. Tiga orang tersangka itu telah ditahan pada April 2026 lalu, mereka adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL).




