Pemprov NTB Alokasikan Rp128 Miliar untuk Program Desa Berdaya Tahun 2027
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp128 miliar untuk mengintervensi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Program Desa Berdaya Transformatif pada tahun anggaran 2027.
Melalui skema alokasi tersebut, setiap desa sasaran akan menerima kucuran dana sebesar Rp500 juta.
Anggaran ini terbagi ke dalam dua peruntukan utama sebesar Rp300 khusus untuk pembiayaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sedangkan Rp200 juta sisanya diperuntukkan bagi pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin rentan.
Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, alokasi anggaran ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam menyelesaikan akar masalah sosial di tingkat tapak.
“Ketika kita berbicara tentang pengentasan kemiskinan, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang upaya menyelesaikan banyak persoalan mendasar di masyarakat. Kemiskinan berkaitan erat dengan stunting, pernikahan dini, putus sekolah, kriminalitas, hingga berbagai persoalan sosial lainnya,” ujarnya, Kamis, 5 November 2026.
Keterbatasan Anggaran
Mengingat keterbatasan anggaran daerah, Pemprov NTB mengoptimalkan skema kolaborasi dengan berbagai mitra strategis guna memperkuat pendanaan dan pendampingan usaha.
Iqbla menyampaikan, ekosistem pendukung ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Serta, sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO).
Melalui sinergi dengan OJK dan lembaga keuangan, beberapa program percontohan pemberdayaan berbasis desa kini mulai Pemprov NTB realisasikan.
Ia membeberkan, Di Desa Langko Utara, intervensi anggaran pemberdayaan dalam bentuk unit usaha pemeliharaan ayam petelur.
Sementara itu, tiga lokasi lainnya Desa Melisari, Desa Mantuk, dan Desa Bonjeruksaat ini tengah menyelesaikan tahap persiapan dan rancangan pengembangan usaha masyarakat.
Iqbal berharap, pemanfaatan anggaran sebesar Rp128 miliar di tahun 2027 dapat mematangkan ekosistem Desa Berdaya Transformatif.
Sehingga pada periode 2028–2029 program ini semakin terarah, efektif. Serta, mampu memberikan dampak ekonomi yang terukur bagi keluarga penerima manfaat. (*)




