NTB

PWI NTB Kecam Somasi terhadap NTBSatu dan Tolak Kriminalisasi Pers

Mataram (NTBSatu)Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu. Somasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB.

PWI NTB menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya mengkriminalisasi kerja jurnalistik.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin mengatakan, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya melalui mekanisme Undang-Undang Pers. Bukan lewat ancaman pidana maupun gugatan perdata.

IKLAN

“Somasi dari Muhammad Habib Al Qutbi kami kecam. Penyelesaian sengketa pers wajib melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana dan perdata,” kata Ikliluddin, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut dia, ancaman membawa perkara ke ranah hukum tanpa lebih dulu menempuh mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers berpotensi menghalangi kerja jurnalistik. “Kami menduga somasi ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi yang Bidang Pembelaan Wartawan PWI NTB terima, somasi ini bermula dari pemberitaan NTBSatu pada 13 Mei 2026 berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”.

IKLAN

Berita itu merupakan hasil peliputan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor register 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Dalam perkara tersebut, Jaksa menjadwalkan Muhammad Habib Al Qutbi hadir sebagai saksi. Sebelum persidangan berlangsung, jaksa Budi Tridadi Wibawa membenarkan kepada wartawan bahwa Habib Al Qutbi akan memberikan keterangan di muka sidang.

Selanjutnya Jaksa juga menyebut, Habib sempat terlihat berada di area pengadilan. Namun, ia tidak hadir di ruang sidang sesuai agenda pemeriksaan saksi.

Minta Cabut Somasi

Pada 22 Mei 2026, ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu. Dalam surat tersebut, ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam. Tak hanya somasi, Habib juga melayangkan ancaman gugatan perdata dan laporan pidana.

PWI NTB menilai, langkah tersebut bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta, Surat Edaran Mahkamah Agung terkait penanganan perkara pers.

Ikliluddin meminta Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menggunakan hak jawab apabila merasa dirugikan oleh isi pemberitaan.

“Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, silakan menempuh hak jawab dan klarifikasi. Redaksi juga sudah membuka ruang untuk itu,” katanya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button