Lombok BaratPemerintahan

Diduga Ada Tendensi Pribadi, Pejabat Lobar yang Dicopot LAZ Berpeluang Dipulihkan

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) membuka peluang memulihkan jabatan tujuh pejabat yang sebelumnya dibebastugaskan pada masa kepemimpinan Bupati Nonaktif Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Lobar, Fauzan Husniadi mengatakan, pemerintah tengah mengkaji langkah pemulihan tersebut. Pemkab bahkan telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Fauzan menyebut, sejumlah pejabat tersebut tercatat dalam aplikasi disiplin nasional. Karena itu, pemerintah perlu menempuh langkah administratif sebelum memulihkan posisi mereka.

“Kita sudah coba konsultasi dengan teman-teman dari BKN, termasuk dengan BKDPSDM. Ada langkah-langkah taktis yang harus kita laksanakan,” kata Fauzan, Rabu, 4 November 2026 usai pelantikannya.

Ia mengaku telah meminta para pejabat bersangkutan menyampaikan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi pencopotan mereka.

Langkah itu ia lakukan setelah menerima pesan dari mantan Bupati Lobar, Fauzan Khalid saat pelantikannya. Pesan tersebut mengingatkan pemerintah agar tidak menzalimi pejabat melalui proses penjatuhan sanksi.

“Kita akan kembalikan, kita coba kembalikan. Karena memang kalau kita baca kan tidak sesuai dengan yang terjadi seperti itu,” ujarnya.

Fauzan menyebut, terdapat tujuh pejabat yang berpotensi Pemkab pulihkan. Mereka berasal dari jabatan eselon II dan eselon III.

Ia menargetkan proses pemulihan berlangsung pada Desember 2026. Namun, ia mengingatkan aturan mengatur masa minimal satu tahun sebelum pejabat dapat menjalankan kembali jabatannya.

Singgung Ketidaksukaan Pribadi

Sementara itu, Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Lobar, Fauzan Khalid menilai, pemerintah perlu memeriksa kembali dasar penjatuhan sanksi tersebut.

Ia menyebut, sejumlah pejabat menerima sanksi berat meski menurut informasi yang diterimanya, mereka tidak melakukan pelanggaran.

“Kalau dia kena sanksi tapi karena betul melanggar, ya nggak boleh juga. Tetapi kan teman-teman tahu,” kata Fauzan Khalid saat dikonfirmasi usai pelantikan Sekda Fauzan.

Ia bahkan menyinggung dugaan ketidaksukaan pribadi sebagai dasar pencopotan sejumlah pejabat. Hal itu mungkin terjadi saat Bupati Nonaktif Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menjabat.

“Parameternya itu semata-mata karena nggak suka, bukan karena pejabat itu melanggar,” ujarnya.

Fauzan Khalid mengaku pernah menerima cerita mengenai upaya mempertahankan salah seorang pejabat dari pencopotan. Menurutnya, upaya tersebut bahkan berlangsung hingga empat kali.

Meski demikian, ia menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada pemerintah daerah. Ia juga menyatakan siap membantu proses verifikasi melalui BKN.

“Setelah teman-teman selesai memverifikasi mana yang disanksi karena betul-betul melakukan pelanggaran, saya akan nanti bantu di BKN-nya,” katanya.

Ia menegaskan pemulihan harus mempertimbangkan keadilan dan fakta pelanggaran. Pemerintah tidak boleh menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan ketidaksukaan terhadap seseorang. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait