Direktur Operasional AMGM dan Ajudan LAZ menjadi Saksi dalam Persidangan Alvonsus Gani
Mataram (NTBSatu) – Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan kali ini yaitu Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman, ajudan pribadi LAZ, Lalu Fathon Ahimsa dan pihak swasta yaitu Direktur CV Mega Pertiwi Lalu Supriadi.
Dalam persidangan terungkap bahwa LAZ beberapa kali memerintahkan Fathon menghubungi Terdakwa untuk menyiapkan hotel dan transportasi pada perjalanan dinas ke Jakarta dan beberapa kota lain. Kota lainnya adalah Surabaya dan Bandung.
“Saudara menghubungi terdakwa setiap perjalanan dinas ke Jakarta?,” tanya Hakim Ketua.
Fathon menjawab “Iya, sesuai dengan arahan Pak Bupati”.
“apakah uang negara untuk perjalanan dinas tersebut diambil juga?,” tanya hakim lagi.
Saksi mengaku “kami juga melakukan reimburse untuk penginapan dan transport di bagian umum,” ucap Fathon.
Dalam persidangan, Fathon membenarkan ia menjadi perantara antara LAZ dengan terdakwa Alvonsus Gani. Termasuk yang berkaitan dengan pengiriman uang.
“Biasanya Bupati nyuruh saya. Lewat rekening saya. Semua permintaan uang masuk rekening saya. Atas permintaan Bupati LAZ,” beber Fathon di hadapan hakim.
Dalam persidangan terungkap, LAZ beberapa kali meminta uang dan barang ke Alvonsus. Di antaranya, uang Rp1,5 miliar, dua unit handphone merek Iphone 13 pro, dan satu unit handphone merek Iphone 17 pro.
Berikutnya, sepasang sepatu merek Hermes, dan spare part (suku cadang) mobil Alphard senilai Rp240 juta.
Tidak hanya sebagai perantara, Fathon sampai membuka rekening tabungan. Alasannya, ia merasa khawatir uang pribadinya tercampur dengan uang kiriman Alvonsus ke LAZ.
“Saya inisiatif saja buat dua takut kecampur dengan uang saya,” sebutnya.
Untuk dua unit Iphone 13 pro, sambung Fathon, digunakan tim LAZ untuk kebutuhan konten kreatornya. Sedangkan satu unit Iphone 17 pro diberikan kepada istrinya.
Ajudan LAZ juga atas perintah tetap meminta uang perjalanan dinas kepada Alvonsus meskipun telah menerima anggaran resmi dari Pemkab Lombok Barat.
Sementara itu, Dadi Rahman mengaku sempat dibayarkan uang perjalanan ke Jakarta oleh Alvonsus.
“Hanya fasilitas transportasi saja yang diberikan,” ungkapnya.
Selain transportasi, Dadi juga mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari terdakwa yang seluruhnya telah dikembalikan ke kas negara. Pemberian THR berlangsung sari 2025 hingga 2026. Menurutnya, pemberian uang itu juga dilakukan kepada pihak lain.
“Tidak yang mulia. Karena perilaku ini (pemberian uang) bukan hanya ke saya yang mulia,” jelasnya. (*)




