HukrimNasional

Profil Tiga Petinggi Polisi yang Terjerat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Mataram (NTBSatu) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, hingga pengusaha nasional.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Ketiga jenderal polisi tersebut kini resmi menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” katanya pada Selasa, 3 November 2026.

Profil Listyo Sigit Prabowo dan Ahrie Sonta Nasution

Tersangka utama dalam perkara ini adalah Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP). Mantan Kapolri kelahiran Ambon, 5 Mei 1969 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

Listyo mengawali kariernya di wilayah Jawa Tengah, seperti menjabat Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, hingga Kapolresta Surakarta pada 2011. Kariernya menanjak saat menjadi Ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014.

Listyo kemudian memegang posisi strategis sebagai Kapolda Banten, Kadiv Propam, hingga Kabareskrim Polri. Selanjutnya, ia menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021 hingga mengakhiri masa jabatannya.

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sebelum akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden.

Tersangka kedua adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution (ASN), lulusan Akpol 2002 kelahiran Bandung, 2 April 1981. Perwira yang bergelar Doktor Ilmu Kepolisian ini pernah bertugas dalam Satgas Operasi Nemangkawi di Papua dan tim penangkapan buronan Djoko Tjandra.

Ahrie pernah menjabat Sekretaris Pribadi Kapolri Listyo Sigit pada 2021. Ia kemudian terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo pada Oktober 2024 sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri pada 2 Oktober 2026.

Rekam Jejak Irjen Eko Hadi Santoso

Tersangka ketiga dalam skandal ini adalah Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso (EH). Eko merupakan perwira tinggi lulusan SMA Taruna Nusantara 1996 dan Akpol 1999 yang banyak berpengalaman di bidang reserse serta penanganan tindak pidana.

Eko pernah memegang jabatan sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018 dan Kabag Monev Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2020. Kariernya berlanjut di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri hingga meraih pangkat Brigadir Jenderal pada 2022.

Pada April 2025, Eko mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat memimpin direktorat tersebut, ia memimpin pengungkapan beberapa kasus peredaran narkotika yang melibatkan perwira polisi.

Pada 2026, Eko dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sebelum akhirnya terseret dalam kasus penyadapan presiden ini. (*)

Artikel Terkait